TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menjelaskan bahwa tidak ada tahapan mengenai perbaikan berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca juga: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan
Hal itu diungkapkan Feri, menilik Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU. Di PMK 4/2018, ujar Feri, jelas tidak ada tahapan perbaikan permohonan.
"Kemudian ada yang bilang, kalau tidak ada tahapan kan tidak dilarang. Berarti orang itu tidak baca PMK 1/2019, di sana tidak ada jadwal perbaikan berkas PHPU. Kalau tidak ada jadwal, artinya kan tidak boleh," ujar Feri Amsari dalam sebuah acara diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.
Namun dalam hal ini, ujar Feri, Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa disebut tidak tegas jika menerima berkas perbaikan tersebut. "Sebab aturannya, MK memang tidak boleh melarang saat ini. MK nanti akan memutuskan apakah sesuai syarat permohonan atau mengandung cacat formil dalam sidang selanjutnya," ujar Feri.
Baca Juga:
Feri pun menyarankan, seharusnya tim hukum Prabowo - Sandi mengajukan penambahan alat bukti saja dan bukan perbaikan permohonan.
Dalam sengketa Pilpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait, dalam hal ini Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan
Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.
Namun dalam sidang perdana sengketa PHPU yang digelar pada 14 Juni 2019 lalu, Hakim MK, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa ditunda. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.