Ahli Hukum: Tak Ada Tahapan Perbaikan Permohonan di Sidang MK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana membacakan berkas permohonan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana membacakan berkas permohonan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menjelaskan bahwa tidak ada tahapan mengenai perbaikan berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca juga:  Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan

Hal itu diungkapkan Feri, menilik Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU. Di PMK 4/2018, ujar Feri, jelas tidak ada tahapan perbaikan permohonan.

"Kemudian ada yang bilang, kalau tidak ada tahapan kan tidak dilarang. Berarti orang itu tidak baca PMK 1/2019, di sana tidak ada jadwal perbaikan berkas PHPU. Kalau tidak ada jadwal, artinya kan tidak boleh," ujar Feri Amsari dalam sebuah acara diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Namun dalam hal ini, ujar Feri, Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa disebut tidak tegas jika menerima berkas perbaikan tersebut. "Sebab aturannya, MK memang tidak boleh melarang saat ini. MK nanti akan memutuskan apakah sesuai syarat permohonan atau mengandung cacat formil dalam sidang selanjutnya," ujar Feri.

Feri pun menyarankan, seharusnya tim hukum Prabowo - Sandi mengajukan penambahan alat bukti saja dan bukan perbaikan permohonan.

Dalam sengketa Pilpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait, dalam hal ini Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Namun dalam sidang perdana sengketa PHPU yang digelar pada 14 Juni 2019 lalu, Hakim MK, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa ditunda. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.








MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

9 jam lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur Hamzah dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi.


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

11 jam lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.


Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

1 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

Dua fraksi menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand jadi Wakil Ketua MK. Ini profil Saldi Isra.


MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

Guntur Hamzah mengaku telah meminta Panitera bernama Muhidin melaporkan usulan perubahan frasa ini ke hakim konstitusi lainnya.


MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

1 hari lalu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

Rekaman CCTV jadi salah satu bukti bagi MKMK dalam menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah.


Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

1 hari lalu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Setelah Guntur Hamzah dijatuhi sanksi MKMK, Zico Leonard meminta Jokowi mengizinkan polisi memeriksa hakim MK dalam perkara pengubahan putusan.


Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi

Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini, Zico Leonard, menilai keputusan MKMK soal Guntur Hamzah jadi pembelajaran semua pihak, terutama DPR.


Sidang Kasus Pengubahan Putusan MK Dibacakan Terbuka Siang Ini

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Sidang Kasus Pengubahan Putusan MK Dibacakan Terbuka Siang Ini

"Sidang pleno pengucapan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum," demikian keterangan tertulis MK, Senin, 20 Maret 2023.