TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lutfi Yazid mengatakan masih menunggu izin dari Mahkamah Konstitusi untuk membawa sisa alat bukti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Menakar Peluang Menang Gugatan Prabowo Soal Pilpres di Sidang MK
Menurut dia, alat bukti yang tersisa berukuran besar dan butuh personil yang banyak untuk mengangkut ke Gedung MK. "Jadi kami sudah siap (untuk menghadirkan di persidangan)," kata Lutfi saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019.
Alat bukti dalam sengketa Pilpres yang bakal dihadirkan, kata Lutfi, yakni bersifat kualitatif dan kuantitatif. Mengenai jumlah, Lutfi tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebutkan jenis-jenis dari alat bukti yang bakal disediakan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Video-video ajakan untuk milih 01 dari pejabat, deklarasi kepala daerah untuk dukung 01, kebijakan yang mengarah ke abuse of power, (form) C1, dan lain-lain," kata dia
Pada 14 Juni dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres, Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengklaim bahwa dokumen bukti mereka yang berjumlah 12 truk tak bisa masuk ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk, tapi teman-teman di MK katanya sudah capek. 12 truk tidak bisa masuk," kata Bambang.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna sempat mempertanyakan klaim tersebut. Palguna berujar petugas di MK memang menutup penerimaan berkas pada pukul 19.00 WIB untuk istirahat, tetapi setelah itu buka kembali. Dia juga menyatakan jadwal itu telah diperpanjang dari jam kerja MK yang biasanya hingga pukul 17.00 WIB.
"Makanya jangan katakan di sini yang capek. Saya sudah kontrol memang jam tujuh closed. Istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada yang ditarik, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru," ujar Palguna.