Sidang MK, Perludem Nilai Permohonan Kubu 02 Sulit Dibuktikan

Reporter

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019, menjadi Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni  menilai permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit di tahap pembuktian. “Karena yang diperlukan (dalam sidang MK) adalah alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil (yang diajukan) itu," kata Titi di Jakarta, 15/6.

Baca jugaPerludem: Permohonan Kubu 02 Kaluar dari Konstruksi PHPU

Titi menilai perbaikan berkas permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni, lebih bemutu dibandingkan yang yang diajukan bulan Mei. "Tetapi pembuktian akan sulit sekali," kata Titi Anggraini.

Permohonan terbaru itu yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi di sidang MK, Jumat, 14/6. Titi memberikan contoh sulitnya pembuktian itu, misalnya, dalam persoalan yang dimohonkan kubu 02 terkait kenaikan gaji yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo. "Apakah itu bukan bagian dari program (pemerintah)? Kan, sebenarnya itu bisa program saja," kata Titi.

Bagi Titi, soal itu merupakan keuntungan Joko Widodo sebagai petahana karena dapat menyebarluaskan program-program kerjanya.  Jadi, "Pemohon harus benar-benar membuktikan bahwa itu bukan bersifat programatik, melainkan sesuatu yang penuh dengan konteks elektoral dan kepentingan kontestasi elektoral," kata Titi.

HALIDA BUNGA FISANDRA








Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

19 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Perludem mendukung niat KPU menyatakan banding terhadap putusan penundaan pemilu.


Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

12 Desember 2022

Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

Perludem menyayangkan bila KPU pusat memaksakan parpol yang mestinya tak lolos verifikasi faktual akhirnya diloloskan.


Perludem: Sistem Pemilu di Indonesia Merupakan Anomali Akibat Pragmatisme Elite

21 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem: Sistem Pemilu di Indonesia Merupakan Anomali Akibat Pragmatisme Elite

Perludem mengatakan, di tengah fenomena sistem pemerintahan presidensial ini, presiden tersandera oleh kekuatan parlemen yang menyebar.


KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

7 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

Perludem menilai perpanjangan masa jabatan KPUD sampai pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada 2024 justru akan membuat kinerja lebih efektif


Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

7 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

Perludem menilai Presiden Jokowi bisa menolak permohonan DPR untuk meresmikan pergantian Hakim Mahkamah Konsitusi Aswanto.


MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

29 September 2022

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugtan Perludem mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pilkada


Jokowi Diminta Tutup Keran Wacana 3 Periode

3 September 2022

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan Dies Natalis ke-59 IPB secara virtual di Gedung Graha Widya Wisuda Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Kamis 1 September 2022. (ANTARA/Linna Susanti)
Jokowi Diminta Tutup Keran Wacana 3 Periode

Bola diskusi 3 periode dinilai pengamat berada di tangan Jokowi. Harus segera diakhiri.


Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Ada Syaratnya

23 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Ada Syaratnya

Ketua KPU membeberkan sejumlah aturan soal kampanye di Kampus.


Soal Kampanye di Kampus, Perludem Setuju Usulan KPU Asalkan Dilakukan Secara Dialogis

23 Juli 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kampanye di Kampus, Perludem Setuju Usulan KPU Asalkan Dilakukan Secara Dialogis

Perludem menilai kampanye di kampus tak masalah asalkan dilakukan secara dialogis dengan melibatkan mahasiswa.