TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan heran dengan tuduhan telah melakukan pengelembungan hingga puluhan juta suara dalam Pemiilhan Presiden 2019. Anggota KPU, Hasyim Asya'ri mengatakan bahwa Pemilu 2019 dilakukan serentak antara pilpres dan pemilu legislatif, maka pemilih yang terdaftar juga sama.
Baca juga: KPU Sindir Kubu Prabowo: TIM IT Mereka Terlalu Pintar
"Kalau kemudian ada tuduhan suara siluman, (kok) sementara ini (dalam) gugatan pemilu DPR nggak ada yang menuduhkan pemilih siluman berjumlah puluhan juta itu," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 Juni 2019. KPU menilai sah saja ada permohonan sengketa hasil Pilpres 2019. "Asal bisa membuktikan. Tapi kalau gak bisa membuktikan, kan, konyol."
Sebelumnya Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim menemukan penggelembungan suara pada pemilihan presiden 2019 yang menguntungkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Klaim temuan ini tertuang dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs mkri.go.id.
"Fakta didapat dari indikasi dan analisa adanya suara tak sah sangat besar jika dibandingkan suara tidak sah pada pemilihan DPD RI dengan Presiden RI." Tudingan itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pemilu.
Baca juga: Tim Hukum 02 Minta MK Tetapkan Kemenangan Prabowo-Sandi 52 Persen
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi - Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo - Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.
Ketua Tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto; sebelumnya juga mengeluarkan rilis bahw amereka menemukan fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019.
Berdasarkan hitungan tim informasi dan teknologi (IT) internal, kata pria yang akrab disapa BW, ada penggerusan suara paslon 02 sebesar lebih dari 2,5 juta dan penggelembungan suara paslon 01 sekitar 20 juta.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 atau 48 persen dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 atau 52 persen," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Mei 2019.
Dia menjelaskan proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa. Hal itu, kata Bambang sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT.
Berdasarkan fakta itu, dia menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT. Menurut Bambang, penggunaan sistem IT bertujuan menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.
AJI NUGROHO | IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI