TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasioanal (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sudirman Said, menjelaskan bahwa saksi dalam sengketa Pilpres perlu mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Selasa
Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatakan perlindungan berfungsi memberikan rasa aman dari tekanan dan ancaman dalam memberikan keterangan.
"Bahkan pengalaman saya di Pilkada Jawa Tengah itu, meskipun banyak yang menyaksikan kejadian itu tapi memang sulit menjadi saksi," kata Sudirman di Kediaman Sandiaga Uno di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019. "Sebab takut ada ancaman."
Menurut dia, BPN ingin relawan dan para saksi yang telah mengambil risiko bisa mendapat perlindungan sebaik-baiknya. Sudirman menyebutkan bahwa langkah itu mempunyai landasan hukum dan ada lembaganya.
Ia mengatakan bahwa sengketa Pilpres sebagai kasus besar yang berkaitan dengan kondisi politik. Menurut dia, potensi ancaman dan tekanan dengan adanya perlindungan saksi bisa dengan nyaman memberikan keterangan. "Oleh sebab itu, kami butuh dukungan sistem dari negara dalam hal ini LPSK," kata dia.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa lembaganya dibentuk berdasarkan undang-undang memberikan perlindungan kepada saksi dan Korban tindak pidana. "Namun LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa pilpres," ujar Hasto melalui keterangan pers, Sabtu, 15 Juni 2019.
Mekanisme pemberian perlindungan, kata Hasto yakni MK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan itu menggandeng LPSK. Menurut dia, proses lainnya yakni MK bisa memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan.
Terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki nota kesepahaman yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 6 Maret 2018. Dalam pasal 3 huruf a dari nota kesepahaman itu dinyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada saksi yang menjadi wewenangnya.