TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal menyampaikan keberatan mereka terhadap berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan keberatan itu akan dituangkan dalam berkas jawaban nantinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Berkukuh Tautan Berita Bukti Sah di Sidang MK
"Pada pokoknya begini, kami akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan penolakan tersebut di dalam jawaban," kata Ali Nurdin seusai sidang di gedung MK, Jumat, 14 Juni 2019.
Meski melayangkan keberatan, kata Ali, KPU akan menjawab perbaikan permohonan dari tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga. Dia mengatakan jawaban akan disiapkan demi menghormati Mahkamah Konstitusi.
"Itu kebijakan dari Ketua KPU tadi, kami selaku kuasa hukum akan melaksanakan kebijakan dari klien," kata Ali.
Ali berujar jawaban itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kata dia, KPU juga akan menjawab tudingan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang menyebut KPU curang.
Ali mengatakan, di berkas permohonannya yang pertama kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tak pernah menyebut adanya pelanggaran oleh KPU. Adapun di berkas perbaikan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga menyebut ada pelanggaran pemilu terkait sistem informasi perhitungan (Situng) KPU.
"Kalau pun sekarang muncul masalah salah hitung dan lain-lain, ya itu seakan-akan hanya untuk memenuhi persyaratan saja begitu," kata dia.
Dalam sidang perdana, Ali melayangkan keberatan lantaran kuasa hukum Prabowo membacakan berkas versi perbaikan. Dia merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebut bahwa perbaikan permohonan dikecualikan untuk pilpres.
Baca juga: 7 Materi Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK ...
"Dalam rangka itu untuk menegakkan keadilan tertibnya hukum maka kami mengharapkan agar yang menjadi obyek pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan adalah permohonan pertama," kata dia.