TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019. Sidang MK ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadir di Sidang MK, Ini Alasannya
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca: Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK
Ikuti menit demi menit perkembangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.