TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK besok.
Baca juga: Sidang Gugatan Prabowo Besok, Kapolri Larang Demo di Depan MK
Tim yang dipimpin Yusril Ihza ini juga telah menyerahkan tanggapan atau keterangan berkas perkara pemohon gugatan pemilihan presiden. "Kami tim kuasa hukum 01, menyerahkan tambahan berkas perkara sebagai jawaban keterangan dari pihak terkait atas permohonan yang diajukan pemohon paslon 02. Kami sudah siap menghadapi sidang," kata Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah mendaftarkan 33 kuasa hukum dalam permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo. Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang akan dibatasi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 atau sidang MK yang digelar pada 14 Juni 2019 akan terbuka untuk umum. "Artinya masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya sidang dan mendengarkan argumen masing-masing pihak," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni.
Baca Juga:
Anwar menegaskan MK akan bersikap senetral mungkin dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tersebut. Ia berjanji akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait, untuk memberikan penjelasannya.
"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," kata Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: Imbau Pendukung Tak ke MK, Prabowo: Kami Tak Ingin Ada Kerusuhan
Gugatan hasil pemilihan umum diajukan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mereka menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat, 24 Mei 2019 lalu, pukul 22.44 WIB. Mereka menuding kemenangan Jokowi - Ma'ruf dilakukan lewat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.