TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim menemukan penggelembungan suara pada pemilihan presiden 2019 yang menguntungkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Klaim temuan ini tertuang dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs mkri.go.id.
"Fakta didapat dari indikasi dan analisa adanya suara tak sah sangat besar jika dibandingkan suara tidak sah pada pemilihan DPD RI dengan Presiden RI." Tudingan itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pemilu.
Baca Juga:
Baca juga: Tim Hukum 02 Minta MK Tetapkan Kemenangan Prabowo-Sandi 52 Persen
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi - Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo - Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.
Indikasi penggelembungan suara yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ialah keanehan variasi persentasi suara tidak sah yang rentang perbedaannya jauh di antara angka 4,8-36 persen di berbagai provinsi. “Ada kecurangan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan merugikan Prabowo-Sandiaga.”
Mereka juga mencurigai adanya penggelembungan suara melalui DPT (daftar pemilih tetap) dan suara tidak sah di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar. Seperti di Jawa Tengah sebesar 36,1 persen, di Jawa Timur 32,8 persen di Jawa Barat 27,1 persen.
Baca juga: Imbau Pendukung Tak ke MK, Prabowo: Kami Tak Ingin Ada Kerusuhan
Tim hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim adanya penggelembungan suara di provinsi dengan jumlah DPT cukup besar lainnya, seperti: Jakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, Papua, dan Papua Barat. Dalam salah satu poin petitumnya, tim hukum Prabowo -Sandiaga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di provinsi-provinsi itu.
Mereka menyoroti DPT ganda sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf.