Petugas membawa kotak berisi bukti milik KPU yang akan diserahkan kepada Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Boks berisi dokumen tersebut telah dipisahkan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
Bambang Widjojanto cs menambah delapan petitum dari sebelumnya tujuh petitum dalam perbaikan berkas sengketa pilpres. Berikut rinciannya:
Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL01.08-KPT/06/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01-8-8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.
Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019.
Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada tahun 2019-2024.
Memerintahkan kepada termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Atau,
Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK
1 jam lalu
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
2 jam lalu
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN
3 jam lalu
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN
KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya
3 jam lalu
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya
RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol
3 jam lalu
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol
Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024
4 jam lalu
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024
MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion
4 jam lalu
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion
Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat