Poin-poin di Berkas Perbaikan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga

Petugas membawa kotak berisi bukti milik KPU yang akan diserahkan kepada Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Boks berisi dokumen tersebut telah dipisahkan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas membawa kotak berisi bukti milik KPU yang akan diserahkan kepada Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Boks berisi dokumen tersebut telah dipisahkan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno menambahkan sejumlah poin dalam perbaikan berkas sengketa pilpres yang didaftarkan Senin lalu, 10 Juni 2019. "Kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," kata ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto di gedung MK saat itu.

Berikut adalah hal-hal yang ditambahkan dalam berkas:

Baca juga: Sengketa Pilpres Resmi Diregistrasi MK, Sidang Dimulai 14 Juni

-- Cacat formil persyaratan wakil presiden
Tim hukum menyoal status cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 20 September 2019.

Pencalonan Ma'ruf dinilai melanggar pasal 233, tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres dan melanggar ketentuan pasal 227 huruf p jo 229 ayat (1) huruf g UU Pemilu. "Tindakan calon wakil presiden Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin."

-- Cacat materiil calon presiden dan wakil presiden  01 karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.

Tim hukum Prabowo menduga ada ketidakjujuran soal dana kampanye Jokowi - Ma'ruf. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kas dan setara kas Jokowi per 12 April 2019 ialah Rp 6,1 miliar. Namun, mereka menyebut Jokowi menyumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar berbentuk uang dan Rp 25 juta dalam bentuk barang. "Apakah dalam 13 hari kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar dan disumbangkan semua untuk kampanye?“

Tim juga menyoal sumbangan Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang yang menyumbang Rp 33,9 miliar. Namun, kata Denny Indrayana, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan identitas pimpinan kelompok itu sama.

Baca juga: Menjelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Dikawal Ketat

Indonesia Corruption Watch menyebut ada sumbangan juga dari Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang Rp 18,19 miliar, sedangkan Golfer TBIG menggelontorkan duit Rp 19,72 miliar. "Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01," kata Denny.

Sumbangan itu, menurut tim Prabowo, diduga menampung tiga modus penyumbangan berikut: Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 25 miliar; dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.








ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

22 jam lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

5 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

6 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

7 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Pakar hukum Feri Amsari turut mengomentari putusan MKMK yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.