TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menjelaskan argumen mereka terkait posisi jabatan calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Denny membandingkan sikap Komisi Pemilihan Umum dalam pencalonan Ma'ruf dengan calon legislator Partai Gerindra Mirah Sumirat.
Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat Atau Karyawan BUMN
KPU sebelumnya menyatakan Mirat tak memenuhi syarat lantaran masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN. Namun, Badan Pengawas Pemilu kemudian menetapkan bahwa pejabat atau karyawan di anak perusahaan BUMN tak perlu mengundurkan diri.
"Di putusan Bawaslu (dalam kasus Mirah) jelas disebut caleg yang pegawai anak usaha BUMN menurut termohon atau KPU seharusnya tidak memenuhi syarat," kata Denny kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2019.
Denny juga menyoal pernyataan komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebut kasus Mirah menjadi yurisprudensi dalam penetapan Ma'ruf sebagai cawapres. Menurut Denny, penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan lebih dulu sebelum ada keputusan Bawaslu soal laporan Mirah Sumirat.
"Penetapan paslon 20 September. Bagaimana logikanya KPU menetapkan 20 September berdasarkan putusan Bawaslu yang belakangan di 28 September," ujarnya.
Denny juga berkukuh menilai anak perusahaan BUMN adalah BUMN, bukan perusahaan swasta seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Dia merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
"Kubu 01 mengatakan anak usaha BUMN adalah swasta. Peraturan Meneg BUMN ini membantah, kalau swasta kenapa diatur kementerian BUMN?" ujar Denny.
Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma'ruf Amin.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIDA FISANDRA