TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Jokowi - Ma'ruf Amin berencana meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang akan digelar Jumat nanti, 14 Juni. Mereka meminta majelis hakim menilai apakah gugatan sengketa yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga Uno memenuhi syarat.
"Kami akan menggunakan hakuntuk meminta agar MK mengeluarkan keputusan sela, putusan pendahuluan apakah materi atau substansi permohonan memenuhi syarat untuk diadili pokok perkaranya," kata wakil ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres Sampai ...
Arsul mempertanyakan sejumlah poin gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo -Sandiaga. Misalnya, tim kuasa hukum Prabowo mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Negara Indonesia Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Bambang Widjojanto cs sebelumnya menyebut Jokowi - Ma'ruf harus didiskualifikasi, dengan alasan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara harus mundur apabila boleh mencalonkan diri.
Menurut Arsul, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dia juga menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah bukanlah karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Dia mengingatkan, gugatan perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbicara ihwal kuantifikasi angka perolehan suara, bukan lagi memenuhi syarat atau tidaknya seorang calon presiden atau wakil presiden.
"Itu jelas salah alamat, salah tempat, dan salah waktu, tiga-tiganya," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Baca juga: JK Yakin Jokowi dan Prabowo akan Bertemu Setelah Putusan MK
Timnya juga akan meminta hakim MK menolak perbaikan berkas yang dilakukan tim kuasa hukum Prabowo. Perbaikan berkas ini diserahkan kemarin, Senin, 10 Juni 2019. Menurut Arsul, Bambang Widjojanto cs tak memiliki dasar untuk melakukan perbaikan. Arsul merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 2 Tahun 2019 serta UU Pemilu. "Bukannya kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, tapi karena memang tidak ada dasarnya," kata dia.
Tim juga akan mempertanyakan tim kuasa hukum Jokowi adalah status Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bidang Pencegahan Korupsi, tim bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Arsul, advokat yang menjadi pejabat publik atau pejabat negara tak boleh menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Dia merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.