Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Gugatan Pilpres, Kubu Jokowi Kerahkan 33 Kuasa Hukum ke MK

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf Amin mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres 2019 oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 11 Juni 2019.

Baca Juga: TKN Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo

Langkah ini ditempuh setelah gugatan Prabowo - Sandiaga diregistrasi oleh MK. "Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK. Surat permohonan sudah diterima," kata Ade Irfan Pulungan, Direktur bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf di kantor MK.

Menurut Ade, sebanyak 33 penasihat hukum yang didaftarkan. Pada saat persidangan, kata dia, tim kuasa hukum TKN akan diatur secara bergantian memasuki ruangan sidang. Ini mengingat kursi di ruangan sidang yang dibatasi jumlahnya.

"Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril (Yusril Ihza Mahendra), saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," kata Ade.

Ade mengaku belum mengetahui apakah Jokowi dan Ma'ruf Amin akan hadir dalam sidang perdana pada 14 Juni 2019. Yang jelas, Ade memastikan pihaknya sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo - Sandiaga. 

"Bantahan yang kami siapkan mengacu pada ketentuan regulasi, baik Undang Undang tentang Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon," ujar Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga sebelumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02. Sebanyak 34 di antara alat bukti itu merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipul negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi pada Senin, 10 Juni 2019 kembali mendatangi Gedung MK memperbaiki permohonan gugatan.  Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan telah memberikan tambahan poin dalam gugatan. Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden Ma'ruf Amin.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melaporkan tambahan poin bukti untuk sengketa pilpres.

Baca Juga: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

2 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

38 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

41 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

1 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Prabowo dan Gibran berencana hadir dalam sidang sengketa Pilpres.


MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataannya soal pencopotannya sebagai Ketua MK.


MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

4 jam lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas dugaan terafiliasi PDIP.


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

7 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

10 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.