TEMPO.CO, Jakarta-Tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan dalam kunjungan ini mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan. Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Ketua MK Jamin Para Hakim Netral Tangani Gugatan Pilpres
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor.
Ia mengatakan dalam Pasal 227 huruf p Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Seorang calon atau bakal calon, kata Bambang, harus menandatangani satu informasi atau keterangan, yang memastikan dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. "Ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Bambang.
Simak: Menko Polhukam Gelar Rapat Stabilitas Keamanan Terkait Sidang MK
Bambang mengatakan ini adalah salah satu poin utama yang ditambahkan tim hukum hari ini. Ia enggan menyebut poin lain yang ia tambahkan. Namun ia memastikan masih ada poin lain yang tak kalah kuat. "This is one of the top issues, salah satu," kata Bambang.
MK dijadwalkan akan mulai meregistrasi gugatan ini besok, Selasa, 11 Juni 2019. Setelah diregistrasi, gugatan tak bisa lagi direvisi atau diubah. Sidang perdana gugatan sendiri akan dimulai pada 14 Juni 2019. Bambang hadir bersama timnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Mereka tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan meninggalkan MK pukul 17.30 WIB.