TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan kembali netralitas MK dalam menghadapi sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ia menegaskan independensi MK merupakan hal yang wajib hukumnya.
Baca juga: BPN Klaim Sudah Siapkan Bukti Kejutan di Sidang MK
"Siapapun yang mau intervensi, baik secara moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami," kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 10 Juni.
Anwar mengatakan MK hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT. Meski begitu, ia menegaskan MK tetap terbuka menerima kritikan.
Saat ini, Anwar mengatakan MK sedang mendapat sorotan tajam pasca kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan gugatan hasil pilpres. Anwar menyebut MK kerap mendapat berbagai tudingan miring di media sosial.
Namun ia mengaku tak terlalu khawatir dengan hal tersebut. "Bagi kami, kritikan itu, masukan. Itu obat bagi kami semua. Untuk para hakim, untuk pak sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," kata Anwar.
Gugatan hasil pemilihan umum diajukan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mereka menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat, 24 Mei 2019 lalu, pukul 22.44 WIB. Mereka menuding kemenangan Jokowi-Ma'ruf dilakukan lewat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.