TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada sebuah peristiwa bukan berita di media massa.
Baca: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
Baca Juga:
"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.\
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat, 24 Mei 2019. Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Belakangan, beredar kabar bahwa salah satu bukti yang dilampirkan BPN Prabowo - Sandiaga dalam gugatan tersebut adalah tautan media massa.
Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK. Namun Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK.
"Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional," katanya.
Selain itu Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin bahwa bukti yang disampaikan BPN tidak cukup. Fadli mengatakan penilaian merupakan domain MK.
Baca: Fadli Zon dan Bambang Widjojanto: Dulu Lawan, Kini Kawan
Fadli Zon menyakini semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan sehingga argumen yang dibangun kokoh. "Ini adalah jalan yang ditempuh dalam rangka mengurai apa yang menjadi konsentrasi banyak orang terkait dengan dugaan kecurangan sebelum, ketika, dan setelah Pemilu," ujarnya.