TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Viryan Azis mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Viryan KPU sedang mempelajari materi tersebut. "Kami sedang menelaah (materi gugatan) dan sedang diproses oleh temen-teman tim hukum," ujar Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Baca Juga: KPU Tunjuk Lima Firma Hukum Tangani Sengketa Pemilu
KPU melihat secara pokok ada tiga hal yang digugat berdasarkan dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Yaitu soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai tidak masuk akal, kekacauan situng, dan dokumen C7 yang dituding dihilangkan di berbagai daerah. "Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," ujar Viryan.
Khusus untuk DPT sebanyak 17,5 juta, ujar Viryan, sejak awal data tersebut disampaikan kepada tim kampanye masing-masing calon, baik Tim Kampanye Nasional 01 maupun Badan Pemenangan Nasional 02 pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan karena banyak koreksi dari berbagai pihak.
Sebelum masuk angka 17,5 juta itu, ujar Viryan, Partai Gerindra juga sudah melakukan analisis menggunakan data pemilih yang terbuka di kantor KPU. "Alhasil, KPU sudah menindaklanjuti (masukan) dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindak lanjut tanggal 14 April 2019 ke TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan.
Kendati demikian, ujar Viryan, KPU tetap akan menyiapkan jawaban untuk materi gugatan tersebut. "Pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu, kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar dia.
Simak Juga: KPU Pelajari Substansi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Viryan berharap sidang PHPU bisa menjawab kecurigaan publik terkait banyaknya dugaan kecurangan pemilu yang disebutkan lewat berbagai postingan di media sosial belakangan ini.
"Banyak yang menuding KPU curang, pemilu curang, pemilu terburuk. Nah, silakan publik menilai dari PHPU yang ada ini, dan kami menjadikan sengketa di MK ini sebagai ajang untuk mendapatkan keadilan pemilu terkait dengan kerja terbaik yang sudah dilakukan oleh jajaran kami," ujar dia.