Sudah Terima Materi Gugatan PHPU Pilpres, KPU Siapkan Jawaban

Reporter

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk Sulawesi Selatan dan Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk Sulawesi Selatan dan Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Viryan Azis mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Viryan KPU sedang mempelajari materi tersebut. "Kami sedang menelaah (materi gugatan) dan sedang diproses oleh temen-teman tim hukum," ujar Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Baca Juga: KPU Tunjuk Lima Firma Hukum Tangani Sengketa Pemilu

KPU melihat secara pokok ada tiga hal yang digugat berdasarkan dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Yaitu soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai tidak masuk akal, kekacauan situng, dan dokumen C7 yang dituding dihilangkan di berbagai daerah. "Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," ujar Viryan.

Khusus untuk DPT sebanyak 17,5 juta, ujar Viryan, sejak awal data tersebut disampaikan kepada tim kampanye masing-masing calon, baik Tim Kampanye Nasional 01 maupun Badan Pemenangan Nasional 02 pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan karena banyak koreksi dari berbagai pihak.

Sebelum masuk angka 17,5 juta itu, ujar Viryan, Partai Gerindra juga sudah melakukan analisis menggunakan data pemilih yang terbuka di kantor KPU.  "Alhasil, KPU sudah menindaklanjuti (masukan) dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindak lanjut tanggal 14 April 2019 ke TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan.

Kendati demikian, ujar Viryan, KPU tetap akan menyiapkan jawaban untuk materi gugatan tersebut. "Pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu, kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar dia.

Simak Juga: KPU Pelajari Substansi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Viryan berharap sidang PHPU bisa menjawab kecurigaan publik terkait banyaknya dugaan kecurangan pemilu yang disebutkan lewat berbagai postingan di media sosial belakangan ini.

"Banyak yang menuding KPU curang, pemilu curang, pemilu terburuk. Nah, silakan publik menilai dari PHPU yang ada ini, dan kami menjadikan sengketa di MK ini sebagai ajang untuk mendapatkan keadilan pemilu terkait dengan kerja terbaik yang sudah dilakukan oleh jajaran kami," ujar dia.




Berita Selanjutnya





Komisioner KPU Khawatir dengan Hasil Survei yang Sebut Anak Muda Tak Percaya Partai Politik

8 jam lalu

Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU Khawatir dengan Hasil Survei yang Sebut Anak Muda Tak Percaya Partai Politik

Komisioner KPU August Mellaz menyebut anak muda menilai partai politik tidak mewakili aspirasi masyarakat.


ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


KPU Lakukan Verifikasi Faktual Partai Prima Mulai Hari Ini

14 jam lalu

KPU menggelar verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 April 2023. Sumber: Dokumentasi KPU
KPU Lakukan Verifikasi Faktual Partai Prima Mulai Hari Ini

KPU langsung menggelar verifikasi faktual terhadap Partai Prima setelah menyatakan partai tersebut lolos pada tahap verifikasi administrasi.


KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

15 jam lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.


Pengamat Sebut jika KKIR dan KIB Merger Bisa Persulit Pencapresan Ganjar Pranowo

23 jam lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARANEWS
Pengamat Sebut jika KKIR dan KIB Merger Bisa Persulit Pencapresan Ganjar Pranowo

Ikhwan Arif memprediksi peluang Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden 2024 makin kecil, jika KKIR dan KIB merger.


KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

4 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

5 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

5 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

5 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.