TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil presiden Ma'ruf Amin menilai langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat. Kalau memang ada ketidakpuasan, kata dia, sesuai dengan konstitusi salurannya mengadu ke Badan Pengawas Pemilu kemudian ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena mereka itu (Bawaslu dan MK) yang diberi otoritas oleh Undang-Undang. Itu cara yang benar," ujar Ma'ruf di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Mei 2019.
Baca Juga: Yusril Puji Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres ke MK
Pada 24 Mei 2019, Prabowo-Sandiaga, melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 ke MK. Ada tujuh hal yang mereka tuntut. Salah satunya adalah membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Joko Widodo-Mar'uf Amin, sebagai peserta Pilpres 2019.
Mengenai permintaan adanya diskualifikasi itu Ma'ruf pun menyatakan bahwa segala keputusan ada di tangan MK. "Kalau perkara itu, ya, jangan maunya (penggugat). Kan yang memutuskan MK. Kan yang melihat benar tidaknya perkara itu MK. Kalau minta sih boleh saja, namanya juga minta," ucap dia.
Selain mendesak agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, tim Prabowo-Subianto juga meminta MK agar menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Simak Juga: Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK
Mereka juga meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Kemudian secara otomatis, menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.