TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum pasangan Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2019 oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana
"Membawa ketidakpuasan terhadap hasil pemilu presiden ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat," kata Yusril Ihza Mahendra melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu.
Yusril menuturkan, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang resmi dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun. "Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat," kata Yusril.
Menurut dia, terlepas dari kekurangannya, MK adalah lembaga terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa pemilu. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
Dengan dibawanya sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Yusril meminta, agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. "Unjuk rasa secara damai boleh saja, karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi," kata dia.
Namun, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang, kata dia, tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. "Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," kata pakar hukum tata negara ini.
Yusril menjelaskan, kedaulatan rakyat jangan sampai disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. "Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu pada 17 April lalu," katanya.
Baca: Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan
Kalau ada ketidakpuasan dan menilai ada kecurangan, kata dia, maka pihak yang merasa tidak puas dapat melaporkannya ke MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum seperti diatur oleh UUD 45. "MK yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK," katanya.