Sejumlah pihak meragukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK ini akan membuahkan hasil signifikan. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pembuktian klaim kecurangan, baik berdasarkan aspek kuantitatif maupun kualitatif tidaklah mudah.
Baca: Kubu Prabowo Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa ke MK
Secara kuantitatif, selisih suara sebesar 16,9 juta itu tergolong besar. Tim Prabowo harus membuktikan suara mereka hilang atau terjadi penggelembungan yang menguntungkan pihak lawan minimal sebesar 50 persen dari angka selisih itu.
Refly pun menduga aspek kuantitatif ini tak akan terlalu dipersoalkan oleh kubu Prabowo. Adapun untuk aspek kualitatif, kata dia, tak mudah juga untuk membuktikan klaim bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Tim Prabowo, kata dia, harus mengungkap data dan fakta keterlibatan langsung pasangan calon Jokowi-Ma'ruf atau tim kampanye nasionalnya. "Jadi tidak hanya serpihan-serpihan kasus yang berserakan di sana sini tanpa ada kaitannya dengan paslon," kata Refly kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca: Kubu Prabowo Dekati Sejumlah Ahli untuk Jadi Saksi di Sidang MK
Selain merujuk penjelasan di atas, Refly berkaca pada fakta bahwa gugatan sengketa hasil pilpres di MK sejak 2004 selalu ditolak. "Sejak 2004, pemohon selalu gagal membuktikan adanya kecurangan TSM," kata Refly sebelumnya melalui cuitan di Twitternya.