TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Hadapi Gugatan Kubu Prabowo, KPU Tunjuk AnP Law Firm
Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim kuasa hukum rutin membahas dan menyiapkan segala keperluan menyongsong persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019.
"Itu kan jalur konstitusional yang kami ambil sehingga harus dipersiapkan dengan matang," kata Dasco di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 25 Mei 2019.
Gugatan BPN didaftarkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dan sejumlah tim kuasa hukum. Prabowo - Sandiaga mendapuk Hashim sebagai penanggung jawab urusan gugatan ke MK.
Mereka juga telah menunjuk delapan kuasa hukum. Diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojoanto, tujuh nama lainnya ialah Denny Indrayana, Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Menurut Dasco , tim kuasa hukum menyiapkan bukti-bukti gabungan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Untuk bukti kualitatif, tim Prabowo akan mengajukan narasi kecurangan terstruktur, sistematis,dan masif di Pemilu 2019.
Baca: Denny: Prabowo Langsung Setuju Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim
Adapun bukti kuantitatif diajukan menyangkut selisih perolehan suara Prabowo-Sandiaga dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sebesar 16.957.123 suara. "Pokoknya gabungan antara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan perhitungan-perhitungan yang kiranya bisa kemudian membuat angka-angka tersebut berubah menjadi signifikan," ucap Dasco.
Baca: Para pakar meragukan kemenangan Prabowo - Sandiaga di MK