TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade, memastikan BPN tak akan mengerahkan massa ke Mahkamah Konstitusi, saat proses sidang gugatan hasil pilpres 2019 berlangsung. "Intinya BPN saya pastikan tidak akan ada pengerahan massa," kata Andre dalam diskusi Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca juga: Hadapi Yusril di Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Denny Indrayana
Meski tak mengerahkan massa, Andre mengatakan pihaknya tak bisa menghalangi masyarakat yang ingin datang ke MK karena itu merupakan hak sebagai warga negara. Jika BPN mengerahkan massa, dirinya lah yang akan paling depan memimpin demo.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, BPN saat ini sedang fokus menyiapkan langkah konstitusional dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres. Jika ada masyarakat yang ingin unjuk rasa di MK, ia mengimbau agar dilakukan dengan damai. "Taati konstitusi, jangan anarkis," ucapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya meminta semua pihak untuk menghormati proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi. "Kita hormati proses, tidak perlu melakukan tekanan pada MK melalui aksi jalanan," kata Titi.
Baca juga: Ini 8 Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi untuk Gugatan ke MK
Titi mengatakan, negara memang memberikan hak kepada warga negaranya mengekspresikan pendapat. Namun, dalam proses pembuktian sengketa Pilpres, yang berbicara adalah bukti-bukti berupa data, fakta, saksi, dan argumen yang mampu memperkuat gugatan itu. "Yang penting, dalam proses di MK, itikad baik, komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum berlangsung," katanya.