TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk lima firma hukum sebagai kuasa hukum dalam gugatan sengketa hasil pemilu di Makahmah Konstitusi. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan penunjukkan dilakukan melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Baca: SBY Mengaku Bersyukur dan Lega KPU Bekerja Tepat Waktu
"Kelimanya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2019.
Menurut dia, firma hukum yang menangani sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) yakni AnP Law Firm. Firma hukum ini juga menangani gugatan sengketa pemilu dari Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN.
Selanjutnya, kata Hasyim, yakni Master Hukum & Co yang menangani gugatan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah. Untuk gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh ditangani HICON Law & Policy Strategic.
Baca: KPU: Penetapan Hasil Pilpres di Dini Hari Disetujui Saksi Prabowo
Untuk gugatan dari Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh, kata Hasyim, dilakukan Abshar Kartabrata & Rekan. "Sementara Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA," kata Hasyim.