Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Permohonan Gugatan Prabowo - Sandi, MK Jelaskan Tahapannya

Reporter

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto bersiap memberikan keterangan pers terkait hasil penghitungan suara Pilpres di kediamannya Kertanegara, Jakarta, 21 Mei 2019. Pasangan Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres oleh KPU RI dan memutuskan akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto bersiap memberikan keterangan pers terkait hasil penghitungan suara Pilpres di kediamannya Kertanegara, Jakarta, 21 Mei 2019. Pasangan Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres oleh KPU RI dan memutuskan akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Prabowo - Sandi yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Panitera MK, Muhidin, mengatakan pengajuan ini masih proses awal dari keseluruhan tahapan gugatan. "Dalam tahap pengajuan permohonan, tentu harus dilengkapi dokumen-dokumen. Syarat jumlah dokumen itu ada 12 dokumen," ujar dia di kantornya. Jumat malam, 24 Mei 2019.

SimakMahfud MD: Aksi Anarkis 22 Mei Bukan Komando Prabowo-Sandi

Gugatan Prabowo - Sandi diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan persentase 55,50 persen pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019. Pengumuman itu diikuti demonstrasi pendukung Prabowo yang memicu kerusuhan dengan delapan orang tewas was. Kerusuhan dapat dipadamkan pada Kamis lalu, 23 Mei 2019. 

Muhidin menjelaskan MK akan memastikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi melampirkan surat kuasa rangkap 12 lembar plus bukti atau alat bukti. Pada berkas bukti harus ada daftar alat bukti dan harus merinci alat bukti yang disampaikan ke MK dalam rangka memenuhi persyaratan formal."

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi telah menyerahkan 51 alat bukti ke MK. Muhidin menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara dengan putusan pada 28 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pulaDahnil Klaim Banyak Tawaran Jabatan ke Prabowo

Muhidin menjelaskan bahwa MK akan melakukan verifikasi dari dokumen tersebut kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni. Setelah itu, pada 14 Juni 2019 berkas akan diperiksa pendahuluan dalam sidang perdana Hakim MK. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019 akan dilakukan pemeriksaan persidangan gugatan Prabowo - Sandi. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Berdasarkan ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi selama 14 hari.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

1 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

1 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

5 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

8 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.


Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

8 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.


Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

8 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan MK