TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut empat nama advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum Prabowo untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Prabowo Buka Suara soal Kerusuhan 22 Mei
Baca Juga:
Empat nama itu ialah Rikrik Rizkiyana, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Andi Irmanputra Sidin. Dahnil mengatakan tim tersebut dikooordinasikan oleh Rikrik, sedangkan tiga advokat lainnya anggota sekaligus juru bicara.
"Koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian tim hukumnya ada Prof (Preofesor) Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto, dan Irmanputra Sidin," kata Dahnil di teras rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2019.
Dahnil mengatakan tim hukum saat ini tengah menyiapkan berkas gugatan tersebut. Dia berujar, gugatan akan didaftarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada 24 Mei.
Rikrik Rizkiyana dan Bambang Widjojanto adalah dua pimpinan dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rikrik adalah Ketua TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi, sedangkan Bambang Ketua TGUPP bidang Pencegahan Korupsi.
Bambang juga memiliki latar belakang sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2011-2015. Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Bambang merupakan tim pakar yang memberikan masukan terkait isu korupsi, yang menjadi tema debat perdana pemilihan presiden pada 17 Januari lalu.
Rikrik, selain menjadi TGUPP, juga merupakan pengacara perusahaan Sandiaga. Nama Rikrik sebenarnya beredar sejak kemarin. Namun, dia belum merespons konfirmasi dari Tempo.
Denny Indrayana adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pernah menjadi Staf Khusus Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, bersama sejumlah tokoh dan lembaga, juga sempat menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Adapun Andi Irmanputra Sidin dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Tahun lalu, Irman diminta Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi kuasa hukumnya untuk menggugat masa jabatan wakil presiden di MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. Mereka berujar Otto memimpin tim kuasa hukum gugatan Prabowo ke MK. "Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," kata Priyo ketika dihubungi, Selasa malam, 21 Mei 2019.
Baca: Soal Bertemu Prabowo, Jokowi: Saya Sudah Berinisiatif Sejak Awal
Namun Otto membantah dan mengatakan belum ada pembicaraan dengan BPN. "Sampai sekarang belum ada konfirmasi mengenai hal tersebut karena saya masih di luar kota," kata Otto pada Rabu siang, 22 Mei 2019.