TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso, mengatakan ada tim kuasa hukum khusus untuk menangani gugatan tersebut.
Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK
Priyo berujar, tim kuasa hukum itu dikomandoi oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad dan pengacara Otto Hasibuan. "Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," kata Priyo ketika dihubungi, Selasa malam, 21 Mei 2019.
Tak cuma Otto, kata Priyo, ada ratusan kuasa hukum lainnya yang akan membela Prabowo - Sandiaga di MK. Dia memperkirakan ada seratus lebih kuasa hukum yang akan bergabung dalam tim itu.
"Di belakangnya banyak sekali ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum, ada Bang Otto dan tim, dan banyak lagi lawyer yang mau gabung," ujarnya. Otto Hasibuan belum merespons panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan Tempo.
Baca: 3 Sekjen Koalisi Absen Konferensi Pers Prabowo Tolak Rekapitulasi
Prabowo - Sandiaga memutuskan menggugat hasil pilpres 2019 ke MK. Mereka juga menolak penetapan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," kata Prabowo dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa siang tadi.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen.
Baca: Prabowo Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres yang Menangkan Jokowi
Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah suara sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601 suara.