TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Ini terkait dengan rencana kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK
Yusril mengatakan, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pun bersiap mengajukan saksi dan menyanggah gugatan dari pihak pemohon, yakni paslon 02. Yusril dalam perkara ini akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK.
"Beberapa hari lalu sudah menyiapkan para advokat tergabung tim advokasi pembelaan TKN," ujar Yusril. Kendati demikian, Yusril yang pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa pada 2014 lalu, menilai perkara ini tidak akan mudah buat kubu Prabowo.
Yusril menyebut, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak karena memang pembuktian kecurangan pemilu bukanlah perkara mudah. "Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali," ujar dia.
Pakar hukum tata negara itu menyebut, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara pemilu, paling banter bisa memohon pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Itu pun hasilnya kebanyakan tetap tidak menang.