TEMPO.CO, Jakarta -Pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, menang di Provinsi Maluku. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), diketahui pasangan ini unggul dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang Telak di Papua Barat
"Sudah tidak ada tanggapan dan pertanyaan, maka Provinsi Maluku dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra sambil mengetuk palu di lokasi rapat, Senin 20 Mei 2019.
Dalam rapat rekapitulasi ini, turut hadir saksi dari kedua kubu pasangan calon presiden dan partai politik. Kemudian, hadir pula perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU, Jokowi-Ma'ruf mendapat 599.457 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga hanya mendapat 392.940 suara. Adapun suara tidak sah sebesar 11.514 dan suara sah sebesar 992.397.
Sementara itu, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan ada sebanyak 1.295.022. Selanjutnya, jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru mencoblos mencapai 1.513.
Adapun, jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan termasuk sisa cadangan mencapai 289.598. Surat suara yang digunakan mencapai 1.003.911. Dari total ini, jumlah suara sah mencapai 992.397, tidak sah sebesar 11.514 dan jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 1.003.911.