TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin berpendapat pengerahan massa pada penetapan hasil pemilu Rabu, 22 Mei 2019, tidak perlu dilakukan. Kalau memang ada yang tidak puas dengan pilpres, kata dia, bisa memakai jalur konstitusi.
"Salurkan dengan data-data kalau terjadi kecurangan kepada yang diberikan kewenangan," ujar Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Tak Ada Gerakan Massa pada 22 Mei 2019
Ma'ruf memiliki harapan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melibatkan diri dalam unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum RI. "Itu harapan saya. Kalau pun ada, tidak menimbulkan kegaduhan."
Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menyampaikan bahwa seharusnya dalam pemilu tidak muncul kegaduhan politik. Sebab, dalam menyelesaikan sengketa pilpres sudah ada aturan dan undang-undangnya serta kesepakatan.
Simak Juga: Ma'ruf Amin Ingatkan Janji Soal Siap Menang dan Siap Kalah
"(Telah ada) penandatanganannya bahwa kita akan mematuhi aturan siap kalah dan menang," ujar mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
Menurut Ma'ruf Amin segala polemik yang muncul dalam kontestasi pemilu sebaiknya dikembalikan kepada lembaga yang mempunyai otoritas untuk menyelesaikan. Lembaga itu adalah KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. "Seharusnya tidak ada masalah pengerahan massa itu kan, mustinya tidak ada," katanya.
IRSYAN HASYIM