TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa semua pihak bahkan dunia internasional wajib mengawasi Mahkamah Konstitusi atau MK untuk tetap obyektif, adil, dan tidak memihak dalam mengadili sengketa Pilpres.
Baca juga: Yusril: Faktor People Power di Era Soeharto Tak Nampak di Jokowi
"Apabila ada anggapan bahwa tidak ada gunanya membawa dugaan kecurangan itu ke MK karena pengadilan tidak fair dan memihak kepada pasangan capres-cawapres Joko Widodo - Ma’ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Ahad, 19 Mei 2019.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu.
Yusril mengatakan, terlepas dari kekurangan yang ada, MK masih tetap dipercaya sebagai pengadilan yang obyektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan politik. Pihak yang menganggap curang dapat menghadirkan para advokat handal untuk menghadirkan alat-alat bukti dan argumen yang kokoh dalam persidangan.
Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Yusril: Tak Akan Kurangi Legitimasi
"Sekiranya pihak yang menganggap ada kecurangan tidak mau membawa permasalahannya ke MK, maka keputusan KPU tentang hasil pemungutan suara menjadi final. Namun jika tetap dibawa ke MK, maka semua pihak harus menunggu putusan MK," ujarnya.
MK, kata Yusril Ihza, sudah menjadwalkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-26 Mei 2019. Sedangkan putusan akan dibacakan pada 24 Juni 2019. Setelah dibacakan putusan, maka proses persidangan selesai dan tidak ada upaya hukum apapun lagi yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara.