TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, mengklaim belum ada keputusan ihwal membawa atau tidak hasil sengketa pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Priyo berujar dirinya baru saja mendiskusikan hal itu dengan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso.
Baca juga: BPN Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Hasil Pilpres ke MK
"Belum ada keputusan apakah kami akan membawa ke MK atau tidak. Ini perlu diluruskan," kata Priyo ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2019.
Priyo menyebut informasi bahwa BPN tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi adalah simpulan yang simpang siur asalnya. Menurut dia, keputusan soal langkah hukum itu akan disampaikan pada saat yang tepat setelah melalui berbagai pertimbangan.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini pun menyampaikan bahwa tak tertutup kemungkinan BPN menggugat ke MK. "Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata dia.
Ihwal tidak membawa sengketa hasil pilpres 2019 ini sebelumnya disampaikan dua politikus Partai Gerindra, Fadli Zon dan Raden Muhammad Syafii, serta koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Syafii menyampaikan hal senada. Dia mengaku kubunya pesimistis MK akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti kecurangan yang mereka miliki. "Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Setali tiga uang, Dahnil Anzar melontarkan pesimisme serupa. Dia menyebut hukum di Indonesia seperti hukum rimba, kebenaran ditafsirkan oleh siapa yang kuat. "Termasuk terkait dengan MK, karena distrust itu kami memutuskan (tidak) melakukan gugatan ke MK," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan menggugat atau tidak merupakan hak kubu Prabowo. Namun, dia memastikan bahwa proses persidangan MK berjalan transparan dan bisa dipantau oleh publik.
"MK memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Fajar ketika dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM