TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menyelenggarakan Ifthor Akbar 212 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 dan 22 Mei 2019. Tujuannya, untuk menuntut agar KPU menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara.
Baca: Konvoi dari Istiqlal ke Bawaslu, PA 212: Kami Tidak Demo
“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin), karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.
Mereka juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon 01. Sebab, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan KPU telah melakukan kekeliruan.
Aksi ini direncanakan bakal dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh dari PA 212. Namun, Novel belum dapat merinci secara pasti siapa saja yang akan hadir. “Saya belum dapat kabar siapa saja yang bisa hadir,” ucapnya.
Pada Kamis 16 Mei 2019, Bawaslu memang memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur tahapan Pemilu 2019, yakni tidak membuat pengumuman kepada publik terkait lembaga hitung cepat yang ikut berpartisipasi.
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019. Sidang ini digelar atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga terkait lembaga hitung cepat atau quick count.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan UU No.7 Pasal 494 dan PKPU No.10 tahun 2018, menyebutkan ada proses pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat beserta laporannya. “Dalam proses persidangan, Bawaslu menemukan fakta KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar,” ujarnya seusai persidangan. KPU, kata dia, tidak melakukan proses pengumuman lembaga yang melakukan hitung cepat itu.
Sebelumnya, KPU telah memutuskan bahwa pengumuman hasil Pemilu 2019, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Baca: BPN Lapor Kecurangan Pemilu, PA 212 dan Lainnya Padati Bawaslu
Sampai saat ini, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 yang dilangsungkan pada Rabu, 15 Mei 2019, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 59.737.727 suara sah. Jumlah itu setara dengan 59,77 persen suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga memperoleh 40.093.420 atau 40,23 persen suara sah.