TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana menarik saksi-saksi yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dugaan kecurangan yang mereka temukan tak mendapat respons seperti yang dianggap adil. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, mengatakan, saksi-saksi yang dimaksud untuk ditarik ialah yang saat ini bertugas di KPU baik pusat maupun daerah.
Baca juga: BPN 02 Paparkan Kecurangan Pemilu, Kubu Jokowi: Buka Aib Sendiri
"Jika kecurangan ini tidak mendapat respons yang adil maka kami berencana menarik seluruh saksi yang lagi bertugas," kata Priyo ketika dihubungi Tempo, Kamis, 16 Mei 2019.
Priyo merujuk pada berbagai dugaan kecurangan yang sebelumnya dibeberkan tim teknis BPN. Dugaan-dugaan kecurangan itu meliputi adanya daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, kartu keluarga (KK) manipulatif, adanya pemilih yang tak mendapatkan undangan, dugaan pengerahan kepala daerah dan aparatur negara untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan sebagainya.
Menurut Priyo, kubunya telah melaporkan temuan-temuan itu secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu dan ke KPU secara lisan. Namun, kata dia, KPU belum memberikan respons yang menurut BPN baik dan adil.
"Sebatas respons-respons akan tindaklanjuti, secara konkret belum. Kami belum menyaksikan ada respons untuk tindak lanjut semua," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini. Meski begitu, Priyo tak merinci bagaimana tepatnya respons yang diharapkan BPN.
Masa perhitungan suara hasil pilpres 2019 masih akan berlangsung enam hari lagi hingga 22 Mei mendatang. Saat ditanya kapan tenggat BPN menunggu respons KPU sebelum menarik para saksi, Priyo juga yak bisa memastikan.
Dia berujar, BPN saat ini masih menunggu dan mencermati perkembangan. Namun kata dia, instruksi untuk menarik saksi itu pun sebenarnya tinggal digulirkan saja. "Menjelang tanggal 22 (tenggat menunggu respons). Saya enggak tau, ini saya juga enggak bisa menebak," ucapnya.
Sejauh ini, dia mengimbuhkan, BPN telah memberikan instruksi agar para saksi tak menekan formulir rekapitulasi perhitungan suara jika merasa ada kejanggalan atau dugaan kecurangan. Seorang saksi di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya mengaku mendapat instruksi tegas agar tak meneken hasil rekapitulasi di KPU.
"Ada instruksi tegas. Kami tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu, 8 Mei 2019.