TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan hasil pemilihan umum 2019 adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ia ungkapkan kala ditanya tanggapannya terkait sikap calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menolak hasil Pemilu 2019.
Baca juga: BPN 02 Paparkan Kecurangan Pemilu, Kubu Jokowi: Buka Aib Sendiri
"Kami serahkan semuanya ke KPU, ke penyelenggara. Yang punya kewenangan adalah KPU," katanya usai berbuka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Jalan Karang Asem Utara, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut calon presiden nomor urut 01 ini, jika Prabowo merasa ada kecurangan maka yang seharusnya dilakukan adalah lapor ke pihak yang berwenang. "Kalau ada kecurangan ke Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mekanisme itu sudah diatur," ujarnya.
Jokowi meminta masyarakat mau mengikuti mekanisme yang ada terkait Pemilu 2019. Alasannya penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah jelas aturan mainnya. "Konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan akan menolak hasil pemilu yang curang. Hal itu ia ucapkan dalam acara pemaparan kecurangan pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin.
Baca juga: Ma'ruf Sesalkan Kubu Prabowo Paparkan Kecurangan Pemilu ke Publik
Pada acara itu mereka memaparkan sedikitnya enam bukti kecurangan. Di antaranya Kartu Keluarga di beberapa tempat mereka nilai manipulatif. Selain itu juga jumlah pemilih tetap yang bermasalah. Contohnya, menurut mereka, suara pemilih di Jawa Timur sebanyak 7.644.025 orang dengan 5,3 juta orang invalid dan 2,2 juta pemilih ganda.
BPN juga menuding Situng KPU tidak netral karena sistemnya tidak realtime. Masalah lain yang dipersoalkan BPN ialah hasil C1 dinilai manipulatif. Karena tabel dalam tiap-tiap gambar tidak rapih, sehingga dicurigai hasil manipulasi.