TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Viryan Aziz menyayangkan keputusan kubu Prabowo yang menarik saksi untuk perhitungan suara. Viryan mengatakan, penarikan itu menjadikan kubu 02 kehilangan kesempatan menyaksikan proses rekapitulasi suara di KPU.
Baca juga: Kubu Jokowi: Paparan Kecurangan Pemilu Kubu Prabowo Tak Berdasar
"Sistem penghitungannya kan manual. Situng tidak digunakan. Justru kalau saksinya ditarik, akan kehilangan kesempatan untuk menyaksikan," kata Viryan pada Rabu, 15 Mei 2019.
Menurutnya, saksi berperan untuk memastikan jika ada hasil yang tidak sesuai, maka bisa mengajukan gugatan secara resmi. "Bisa diajukan beserta dukungan dokumen yang otentik agar bisa membuktikan itu," katanya.
Menurut Viryan, jika BPN Prabowo berkomitmen dengan pemilu yang berintegritas, semestinya dapat disampaikan dalam forum rapat pleno terbuka.
"Dugaan-dugaan kecurangan, misalnya terkait hasil pemilu, kalau ada kecurangan berarti kan berbeda hasilnya. Silahkan disampaikan apabila ada perbedaan dengan data yang dimiliki 02," kata Viryan. KPU, kata dia terbuka dan siap melayani secara berjenjang pengaduan itu. "Sekarang kan masih ada yang berjalan di provinsi dan pusat," ucapnya.
Baca juga: Tafsir Andi Arief atas Sikap Prabowo Menolak Hasil Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara yang berada di KPU pusat, kabupaten dan kota terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Pernyataan ini disampaikan Prabowo Subianto setelah memutuskan untuk menolak hasil KPU.
“Sikap saya adalah akan menolak hasil pemilu yang curang,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada acara pemaparan kecurangan pemilu di Hotel Grand Sahid, Selasa, 14 Mei 2019.