TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Harris, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memungkinkan membentuk kabinet zaken. "Sangat memungkinkan. Tidak ada hambatannya," kata Syamsuddin kepada Tempo, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca: Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bentuk Zaken Kabinet
Syamsuddin mengatakan, kabinet zaken tidak mesti diisi para menteri ahli yang nonpartai politik. Sebab, pada intinya, zaken kabinet diisi oleh orang berdasarkan kompetensinya. "Ada saja keahlian yang dimiliki orang partai politik. Jadi tidak hitam putih begitu. Tidak mesti semuanya nonpolitisi, sebab ada juga keahlian yang dimiliki politisi untuk bidang tertentu," kata dia.
Menurut Syamsuddin, zaken kabinet akan lebih menguntungkan buat rakyat Indonesia ketimbang kabinet berbasis politik. Pasalnya, yang selalu dikhawatirkan dari kabinet berbasis politik adalah adanya konflik kepentingan, yaitu kepentingan menteri sebagai pejabat publik yang harus melayani publik, di sisi lain juga harus melayani partainya.
Hanya, kata Syamsuddin, zaken kabinet tidak selalu menguntungkan untuk Jokowi. "Dia bisa digugat oleh koalisi pendukungnya. Koalisi itu merasa udah berjasa memenangkan Jokowi, kok enggak dapat bagian kekuasaan," ucapnya.
Dewan Pengarah BPIP, Ahmad Syafii Maarif alias Buya Syafii sebelumnya memberi saran kepada Jokowi untuk menerapkan Kabinet Zaken. "Kami juga meminta kalau nanti Pak Jokowi pasti jadi presiden lagi, supaya dibentuk suatu zaken kabinet. Kabinet yang terdiri dari orang orang ahli," kata Buya Syafii.
Saat ini, Jokowi yang mencalonkan lagi sebagai Presiden kemungkinan akan menjabat kembali sebagai Presiden, jika merujuk pada hasil hitung sementara Komisi Pemilihan Umum. Namun hasil akhir baru akan diumumkan pada 22 Mei mendatang. Sedangkan Kabinet kerja Jokowi, baru akan selesai Oktober 2019.
Dalam penyusunan kabinet 2014 lalu, ada 34 kursi menteri yang diisi oleh kader partai politik dan profesional. Saat ini, Jokowi menempatkan 20 kursi menteri yang diduduki oleh tokoh nonpartai.
Simak juga: Jokowi Buka Peluang Merombak Kabinet
Sedangkan 14 kursi sisanya dibagi untuk lima partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.