TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemberian santunan ke petugas Kelompok Panyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Besaran santunan itu sekitar Rp 30-36 juta.
Baca: 91 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Terbanyak di Jawa Barat
"Kami besok (Selasa) merencanakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok direncanakan Sekretaris Jenderal KPU akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Dalam pertemuan itu, kata Arief, pihaknya akan mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp 30-36 juta. Sementara santunan untuk petugas KPPS yang menderita cacat akibat bertugas diusulkan maksimal Rp 30 Juta. "Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," kata dia.
Untuk petugas KPPS yang luka, KPU mengusulkan besaran santunan maksimal Rp 16 juta. Arief mengatakan pertemuan dengan Kemenkeu juga akan membahas mekanisme pemberian santunan dan penyediaan anggarannya. Sebab, nomenklatur di anggaran KPU tidak ada yang berbunyi santunan.
Baca: Diduga Kelelahan, 2 Petugas KPPS Indramayu Meninggal Dunia
"Nah ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana?" kata Arief. Yang jelas, kata dia, KPU bisa menggunakan dari penghematan maupun dari anggaran yang belum terpakai.
Sejauh ini, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 91 orang dan yang sakit sebanyak 374 orang. Mereka meninggal atau sakit diduga karena kelelahan akibat tugas yang berat selama proses pemilihan maupun penghitungan suara berlangsung.