TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin mengatakan bahwa kewenangan mengumumkan hasil perhitungan real count dalam Pilpres dan Pileg 2019 ada pada KPU. Politikus dan advokat senior ini menyatakan pendapatnya saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 18 April 2019.
Pasca pemungutan suara pada Pemilu 2019 ini calon presiden 02 Prabowo Subianto sudah mendeklarasikan kemenangan yang diklaim bersumber dari real count yang dilakukan timnya di 320 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Prabowo menyatakan diri meraup 62 persen suara.
Hari Kamis, 18/4, Prabowo kembali mendeklarasikan kemenangannya. Dia mengatakan timnya telah melakukan rekapitulasi terhadap lebih dari 62 persen real count dari plano C1.
Formulir C1 Plano adalah catatan hasil penghitungan suara di setiap TPS. Rekapitulasi dari seluruh C1 Plano ini dijadikan dasar menentukan hasil real count oleh Komisi Pemilihan Umum.
Berbagai lembaga survei telah melakukan hitung cepat (quick count) terhadap pemungutan suara, dan mereka seragam menyatakan pasangan Joko Widodo alias Jokowi-Ma’ruf Amin telah memenangkan konstestasi Pilpres. Hasil ini ditentang kubu Prabowo.
"Sangat bagus sekali kalau quick count yang satu dihadapkan dengan quick count yang lain. Tetapi (siapa pun) tidak boleh mengambil alih peranan yang telah diberikan konstitusi kepada KPU untuk memerankan dirinya sebagai pihak yang berhak menentukan (hasil akhir) real count,” kata Amir.
Berdasar UU proses penghitungan dari KPU dilakukan maksimal 35 hari setelah dilaksanakannya pemilu. KPU RI melakukan penghitungan suara secara manual dan dilakukan dengan terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas. Proses penghitungan dimulai dari 18 April sampai 22 Mei 2019.