TEMPO.CO, Jakarta - Polri sedang berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menyelidiki dugaan surat suara tercoblos di Malaysia. Salah satu tindakan yang sudah dilakukan adalah mengantar dan mendampingi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek lokasi kejadian.
Baca juga: KPU: Lokasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Tempat Resmi
"Sekaligus melihat dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan PDRM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 April 2019.
Setelah itu, polri bersama PDRM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU akan menggelar rapat bersama. Meski begitu, Bawaslu tetap menjadi leading sector dalam pengusutan kasus ini. "Mereka yang akan menilai apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran pemilu, pidana pemilu atau pidana umum," ucap Dedi.
Kemudian, PDRM akan menyampaikan hal-hal apa saja yang menjadi ketentuan yurisdiksi hukum di Malaysia. Sebab, lokasi kejadian ditemukannya surat suara tercoblos di Malaysia.
Hasil temuan itu nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Bawaslu. "Mereka yang akan sampaikan hasil temuan dan rapatnya," ucap Dedi.
Baca juga: KPU Klarifikasi Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sebelumnya, di media sosial beredar video penggerebekan sebuah lokasi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, yang menyimpan surat suara yang telah tercoblos. Dalam video berdurasi 5:04 menit itu tampak beberapa orang memegang kertas suara, juga menunjukkan itu benar kertas suara yang bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden.
Sebagian dari mereka juga menunjukkan surat suara calon anggota legislatif daerah pemilihan Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri) yang juga sudah tercoblos.