TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengingatkan kepada para simpatisan 01 untuk tak menerima politik uang saat pemilihan presiden 2019.
Baca juga: PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang: Beri Asuransi dan E-Money
"Harus dengan kesadaran kita pilihan kita, harus dari hati nurani. Walaupun dikasih duit, mungkin duitnya diterima tapi pilihannya tetap," ujar Ma'ruf usai menghadiri peluncuran buku Ma'rufnomics di Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu, 10 April 2019.
Ma'ruf juga mengingatkan agar para politikus tidak menggunakan politik uang dalam pemilihan presiden 2019. "Saya kira jangan gunakan cara-cara seperti money politik itu lah," ujar dia.
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mencatat sampai 4 April 2019 ada 31 kasus politik uang atau money politic yang terjadi menjelang Pemilu 2019. "Sekarang ke-31 kasus itu sudah masuk dalam ranah penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 April 2019.
Polri, kata Dedi, akan terus menekan angka kasus politik uang. "Gakkumdu akan berpatroli bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan TNI," ujar dia. Bahkan, Polri juga menggandeng tim sukses kampanye partai politik sebagai langkah antisipasi terjadinya serangan fajar.
Dedi menilai, potensi politik uang biasanya meningkat terjadi pada masa tenang, H-3 pelaksanaan pencoblosan, atau di hari pemilihan yakni 17 April 2019. Sementara itu, Bawaslu sendiri juga akan melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang pemilu, 14-16 April 2019.
Adanya praktik politik uang kembali ramai diperbicangkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso. Ia diciduk oleh diduga terseret kasus dugaan suap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, uang hasil dugaan suap yang diterima Bowo rupanya akan digunakan untuk membeli suara pemilih dalam pemilihan legislatif nanti. Praktik tersebut biasa disebut serangan fajar.
Baca juga: Caleg Gerindra Laporkan Politik Uang Menyasar WNI di Malaysia
Dedi pun mengingatkan bahwa praktik politik uang bertentangan dengan Undang Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari penelusuran aturan tersebut, soal politik uang di UU Pemilu terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Aturan-aturan itu melarang politik uang di lakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Pasal yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi yang menunggu pelanggar bervariatif. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta.