TEMPO.CO, Cirebon - Banyak anak dalam kampanye calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi di Pelabuhan Perikanan Gebangmekar, Cirebon pada Jumat, 5 April 2019. Jokowi menegur para pendukungnya. "Ini anak-anak jangan dibawa kampanye. Enggak boleh. Panas," ujar Jokowi di Pelabuhan Perikanan Gebangmekar, Cirebon pada Jumat, 5 April 2019.
Di lokasi, ratusan anak yang ikut ke lokasi kampanye yang berada di lapangan dekat kampung nelayan ini. Beberapa anak diamankan panitia ke atas panggung karena teriknya matahari. Seorang anak bahkan sempat diumumkan panitia hilang dari orangtuanya.
Baca: Kampanye di Cirebon, Pendukung Jokowi Penuhi Pantura Arah Jateng
Dalam setiap kampanye Jokowi, anak-anak kerap terlihat ikut. Beberapa anak-anak bahkan mengenakan atribut kaos kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan peserta pemilu tidak diperkenankan melibatkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2019. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan hal itu sudah diatur dalam regulasi tentang pemilu. "Ya, undang-undangnya mengatakan begitu kan," ujar Hasyim di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Ma'ruf Amin Ditolak di Pamekasan, Begini ...
Aturan tentang larangan pelibatan anak dalam kampanye yang dimaksud Hasyim tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf k disebutkan pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih yakni anak-anak.
Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU itu menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.