TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memanggil Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna untuk mengklarifikasi perihal perintah memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Adanya perintah semacam itu diklaim oleh mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Sulman Azis.
Berita terkait: Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Atasan untuk Menangkan Jokowi
"Benar tadi malam Kapolres Garut mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengklarifikasi pernyataan yang berkembang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 1 April 2019.
Dalam pemeriksaan, kata Trunoyudo, Budi membantah semua perkataan mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Ajun Komisaris Sulman Aziz.
Selain memeriksa Budi, Div Propam juga memeriksa Sulman. "Kami juga sudah memanggil Kapolseknya," ucap Trunoyudo menambahkan. Adapun status Sulman saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sulman membuat pengakuan terbuka bahwa Budi telah memerintahkan 22 Kapolsek di Garut untuk menggiring masyarakat agar memilih Jokowi di pemilihan presiden 2019. Perintah itu, kata dia, diiringi ancaman bahwa Kapolsek akan dimutasi bila Jokowi kalah di wilayahnya. Perintah itu disampaikan Budi dalam forum yang dihelat di Polres Garut, pada Februari 2019.
Sulman juga mengatakan Kapolres Garut memerintahkan pendataan terhadap masyarakat siapa saja yang memilih Jokowi dan Prabowo. Menurut dia, perintah kedua itu harus disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sulman saat ini bertugas sebagai Kepala Unit Seksi Pelanggaran Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas. Ia menduga mutasinya tersebut berhubungan dengan sikap tegasnya menolak perintah Kapolres Garut melakukan penggalangan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI