Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Investigasi Mobil Dinas TNI Pengangkut Logistik Pemilu

image-gnews
Pekerja membawa kardus kertas suara Pemilu 2019 untuk dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 2 Maret 2019. Segala persiapan untu Pemilu 2019 mulai dari kesiapan petugas, logistik dan penetapan daftar pemilih terus dikebut guna menyambut pesta demokrasi pertama di Indonesia yang memilih presiden serta wakil rakyat secara bersamaan pada 17 April 2019 mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pekerja membawa kardus kertas suara Pemilu 2019 untuk dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 2 Maret 2019. Segala persiapan untu Pemilu 2019 mulai dari kesiapan petugas, logistik dan penetapan daftar pemilih terus dikebut guna menyambut pesta demokrasi pertama di Indonesia yang memilih presiden serta wakil rakyat secara bersamaan pada 17 April 2019 mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki kasus mobil dinas TNI untuk mengangkut logistik pemilu di Tanah Sereal, Kota Bogor. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan sedang mengumpulkan bukti sebagai langkah awal. "Kami mengkaji apakah ini masuk atau memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Maret 2019.

Abhan berjanji akan mengumumkan hasil investigasi secara terbuka kepada publik. Bawaslu juga akan menyampaikan siapa saja yang akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf Amin: Apa Salah Saya?

Anggota Bawaslu Rahmat Badja mengatakan kasus penggunaan mobil dinas TNI itu temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Sereal. Modusnya, plat dinas TNI diganti dengan plat nomor biasa. "Kami masukkan pada laporan pengawasan dan tindak lanjuti penindakannya," ujar Badja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Temuan itu diperoleh ketika Panwascam menghadiri acara yang digelar salah satu tim sukses pasangan calon presiden. Jangka waktu penyelidikan kasus ini 14 hari pascapenemuan dan dalam tujuh hari harus registrasi sejak temuan dilakukan. "Orangnya sedang di proses. Purnawirawan (TNI)."

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia telah menyelidiki video mobil berpelat nomor dinas yang digunakan mengangkut logistik saat kampanye Prabowo. TNI mengecek nomor registrasi kendaraan dinas TNI yang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Strategi Panitia Setelah Deklarasi Dukung Jokowi Dilarang Bawaslu

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan hasil penyelidikan sementara mengkonfirmasi bahwa nomor pelat militer itu terdaftar sebagai kendaraan dinas di Mabes TNI. Tapi, kata dia, kendaraan yang digunakan tidak sesuai. "Daftar registrasi kendaraan dinas TNI, ditemukan bahwa nomor registrasi 3005-00 terdaftar sebagai nomor untuk kendaraan jenis Sedan Mitsubishi Lancer," kata Sisriadi saat dihubungi, Jumat, 22 Maret 2019.

Nomor kendaraan terdata sebagai mobil dinas di Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI. Berdasarkan angka yang tertera dalam pelat, mobil itu seharusnya berjenis sedan, bukan SUV.

Dalam video yang viral itu pelat nomor militer digunakan untuk mobil Pajero dan berada di tempat kampanye Prabowo - Sandiaga. "Perlu kami sampaikan bahwa TNI tetap memegang komitmen tetap netral dalam pelaksanaan pemilu 2019," ujar Sisriadi. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan melanjutkan penyelidikan kasus yang juga ditangani Bawaslu ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

16 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

18 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

19 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.