TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presiden tak perlu cuti kampanye sudah tepat. "Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode," kata Emrus dalam siaran tertulisnya, Kamis, 15 Maret 2019.
Keputusan MK yang menyatakan presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional, dan demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Emrus menuturkan alasan tidak perlu cuti juga bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.
Baca: Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Pilpres 2019
Presiden memiliki tanggung jawab strategis dan penting untuk bangsa dan negara itu, maka status dan peran presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun. "Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja, Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya."
Tugas mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti antara lain presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Emrus juga menyebut, presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Selain itu, presiden juga dapat menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang, dan presiden sepala pemerintahan (eksekutif).
MK menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara pengujian UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, mengenai aturan kampanye bagi calon presiden inkumben. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.
Baca: DPR: Cuti Kampanye Presiden Jangan Sampai Ganggu Pemerintahan
MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi iknumben adalah konstitusional. "Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Persoalan apakah hak itu akan digunakan atu tidak, hak itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Saldi.