TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Sandiaga Uno berjanji akan menolak reklamasi Teluk Benoa jika proyek pengurukan laut itu merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Janji ini disampaikan Sandiaga saat berkampanye di Tanjung Benoa, Bali.
Baca juga: Aktivis Kritik KKP Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
"Kalau masyarakat Bali merasa reklamasi merusak lingkungan dan mengancam penghidupan para nelayan, bersama masyarakat Bali, Prabowo Sandi akan menolak reklamasi," kata Sandiaga melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Februari 2019.
Sandiaga mengklaim dirinya menolak pembangunan yang merusak lingkungan. Dia mengungkit janjinya dan Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta saat berkampanye di pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
Sandiaga mengatakan janji itu pun ditepati saat Anies dan dirinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. "Karena janji itu utang, jika tidak ditagih di dunia, akan kena di akhirat," ujarnya.
Dalam rilis yang sama, Sandiaga disebut berdialog dengan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya. Made meminta agar Sandiaga meninjau kembali peraturan proyek reklamasi seumpama memenangi pemilihan presiden 2019.
Reklamasi Teluk Benoa terus menuai penolakan dari masyarakat Bali. Reklamasi itu bermula dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan yang diteken semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga: KKP Bantah Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa
Perpres tersebut disusul izin lokasi reklamasi Teluk Benoa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada PT Tirta Wahana Bali. Masa berlaku izin lokasi reklamasi itu hanya dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua tahun lagi. Izin itu pun gugur per 25 Agustus 2018 lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak mengeluarkan izin lingkungan.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan izin lokasi yang baru pada 29 November 2018. Susi mengatakan izin lokasi itu bukan untuk mereklamasi, melainkan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).