TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Habiburokhman, mengomentari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK yang mengaku ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur kepada Prabowo Subianto pada 2004.
Baca: Erick Thohir Minta Maaf Soal Lahan Prabowo
Menurut Habiburokhman, pengakuan JK adalah bukti bahwa calon inkumben Joko Widodo atau Jokowi telah membuat blunder dalam debat capres kedua Ahad malam lalu. "Artinya itu bukti bahwa apa yang disampaikan di debat blunder," kata Habiburokhman di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Pertama, kata Habiburokhman, pernyataan Jokowi itu menyerang pribadi. Kedua, ia melanjutkan, dalam konteks formal apa yang disampaikan Jokowi salah, karena tanah HGU itu bukan milik Prabowo, tapi perusahaan. "Ketiga, dalam konteks prinsip seolah-olah pak Prabowo dimunculkan menjadi sosok yang serakah dan lain sebagainya. Kan dibantah Pak Jusuf Kalla? Misalnya menguasai lahan secara tidak sah dan sebagainya, nah itu dibantah Pak Jusuf Kalla," ujarnya.
Habiburokhman kemudian menegaskan kembali bahwa lahan ratusan ribu hektare itu dikuasai Prabowo dengan cara membeli HGU dengan uang cash. Ia juga menuturkan lahan itu merupakan lahan di perbatasan, sehingga akan lebih aman jika dikuasai bangsa sendiri. "Dan itu terjadi. Pak Prabowo spending terlalu banyak ketika pembelian HGU tersebut," tutur dia.
"Sampai sekarang 'kan tekor itu sebetulnya. Dalam segi bisnis itu nggak masuk. Dia sebagai patriot mengamankan aset ini nggak jatuh ke tangan asing, ya itu sangat tepat."
Urusan lahan milik Prabowo Subianto ini menjadi ramai setelah Jokowi mengungkit hal tersebut di debat kedua capres yang digelar Ahad lalu. Hal ini bermula dari Prabowo yang mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi.
Jokowi pun kemudian menjawab dengan menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Ia pun mengisyaratkan kepemilikan tanah Prabowo itu tersebut tidak dilakukan masa pemerintahan dia.
Baca: Luhut Jawab Tudingan Prabowo soal WNI Parkir Duit di Luar Negeri
JK mengatakan dirinya merupakan sosok yang ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur, oleh Prabowo Subianto. Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah. Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | EGI ADYATAMA