TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat evaluasi membahas debat capres kedua sekaligus mempersiapkan debat ketiga bersama tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019. Direktur Relawan Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan ada beberapa catatan timnya mengenai debat kedua dan beberapa usulan untuk format debat ketiga.
Salah satunya adalah soal tata tertib debat dalam hal larangan menyerang pribadi kandidat. "Harus dijelaskan kategori menyerang pribadi itu," ujar Ferry saat ditemui sebelum rapat berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019. Prabowo, ujar dia, diserang soal lahan. Seharusnya moderator menghentikan karena itu di luar konteks. “Ini yang harus diperjelas.”
Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim, JK: Kebetulan, Saya yang Kasih Itu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya sudah memiliki konsep mengenai format debat ketiga. Kendati demikian, prosedurnya, KPU tetap akan mendengarkan masukan dari kubu paslon 01 maupun 02. "Semua masukan kami dengar, tapi eksekusinya tetap menjadi kewenangan KPU," ujar Wahyu saat ditemui di lokasi yang sama.
Soal larangan menyerang pribadi, ujar Wahyu, KPU selama ini memang tidak memiliki aturan yang ketat. "Itu ranah Bawaslu yang menentukan melanggar aturan atau tidak."
Baca: Moeldoko Bilang Negara Tidak Akan Tarik Lahan Prabowo, Sebab...
Pada debat capres kedua yang digelar tiga hari lalu, kubu Prabowo memprotes ketika calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi menyinggung Prabowo yang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Buntut dari perdebatan itu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena pernyataan itu dianggap telah menyerang pribadi Prabowo.