TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Johnny G. Plate, mengatakan selama ini pemerintah sudah transparan soal data kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU). Lembaga Swadaya Masyarakat, Greenpeace, sebelumnya mengkritik pemerintah soal transparansi kepemilikan HGU ini.
“Kalau transparansi (yang dimaksud) Greenpeace itu saya tidak tahu apa ya. Tapi kalau dicek di pemerintahan seharusnya ada. Mungkin yang dimaksudkan oleh Greenpeace adalah semua terbuka secara online, barangkali itu belum,” ujar Plate di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Selasa 19 Februari 2019.
Baca: Catatan Greenpeace Soal HGU yang Didebatkan Jokowi dan Prabowo
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Soal HGU, Greenpeace Indonesia memiliki sejumlah catatan kritis.
Dalam video yang diunggah Greenpeace di akun Twitternya @GreenpeaceID, lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan sektor sumber daya alam masih rawan dikorupsi. Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Greenpeace menyatakan potensi kerugian negara di sektor kehutanan sepanjang 2003-2014 mencapai Rp 799 triliun.
Salah satu sebabnya adalah lemahnya pengawasan dan tidak transparannya kepemilikan HGU. Greenpeace menyatakan untuk mengurangi kerawanan itu pemerintah harus membuka dokumen HGU kepada publik. "53 ribu petisi online belum bisa membuat pemerintah membuka dokumen itu kepada publik."
Menurut Greenpeace, bila informasi HGU dibuka, akuntabilitas negara dalam penerbitan HGU dapat meningkat. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi terjadinya korupsi sektor sumber daya alam yang berkelindan dengan deforestasi.
Plate berujar keterbukaan rekam jejak seorang calon presiden penting diketahui publik. Namun ia mengatakan dalam kasus penguasaan lahan oleh orang-orang yang terhubung langsung dengan Jokowi, tak perlu diungkap oleh Jokowi sendiri. Menurutnya hal itu merupakan hak perorangan. Dan bagi pejabat negara sudah diatur serta diwajibkan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ya orang-orangnya kan bukan punya Pak Jokowi. Itu hak perorangan, silakan yang diatur oleh undang-undang. Dan kepada pejabat negara kan sudah diatur harus memberikan LHKPN,” ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini.
Simak: Kubu Prabowo Sebut Ucapan Jokowi Soal Lahan Menyerang Pribadi
Dalam penelusuran Tempo bersama kelompok sipil Auriga Nusantara diketahui bukan hanya Prabowo, tetapi terdapat pula penguasa lahan lain yang berkaitan dengan orang-orang di lingkaran kedua kubu. Diketahui sejumlah politikus dan pengusaha di lingkaran Jokowi turut menguasai lahan. Akumulasi luas lahan korporasi yang terhubung langsung dengan TKN Jokowi - Ma’ruf dan tim bayangan pendukungnya, tercatat lebih dari 140 ribu hektare.
Masalah penguasaan lahan ini mencuat ketika Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh pada debat kedua 17 Februari 2019. Pada closing statement, Prabowo menjelaskan lahan tersebut adalah tanah berstatus HGU.
FIKRI ARIGI | M ROSENNO AJI