TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota TAIB, Djamaluddon Koedoeboen, mengatakan timnya melaporkan Jokowi terkait pernyataannya tentang kepemilikan lahan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Baca juga: Jokowi Singgung Tanah, Timses Prabowo Hampiri Komisioner KPU
"Yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," ujar Djamaluddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Menurut Djamaluddin, pernyataan Jokowi itu telah menyerang ranah pribadi Prabowo soal kepemilikan lahan. Menurut dia, hal itu masuk ke dalam fitnah karena Prabowo sudah membantahnya. "Lebih kepada menyerang personal dan mengungkapkan sebuah fakta kebohongan terkait dengan kepemilikan lahan," katanya.
Djamaluddin melaporkan Jokowi dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomoe 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf C. Adapun, Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
TAIB melaporkan Jokowi dengan membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Barang bukti itu antara lain print out berita media daring serta video rekaman debat.
Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres kemarin malam, capres Joko Widodo alias Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Adapun, Prabowo mengakui adanya kepemilikan lahan tersebut dalam segmen terakhir debat. Namun, dia mengatakan itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
Baca juga: Bantah Pakai Earpiece, Jokowi: Jangan Buat Fitnah Tidak Bermutu
Menurut Djamaluddin, Jokowi menyebar fitnah karena menyebut lahan itu milik Prabowo. Padahal, kata Djamaluddin, Prabowo menyebut itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU). "Bukan atas nama beliau yang kami ketahui, yaitu atas nama perusahaan," ucapnya.